Download Gratis Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa Update Terbaru

Update Artikel Seputar Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Depot Game Android, kali ini akan membahas artikel dengan judul Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa, kami selaku Team Depot Game Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Depot Game Android. semoga isi postingan tentang Artikel Islam, Artikel Pria, Artikel Wanita, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Artikel Seputar Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa Terbaru
link: Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa

"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi Update tentang Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa Terbaru dan Terlengkap 2017


Berenang Ketika Puasa


Assalamualaikum, ustadz. saya mau tanya apa hukumnya orang yg sedang berpuasa berenang?. apakah akan membatalkan puasanya atau tidak. Terima kasih, atas ilmunya

Hasil gambar untuk berenang

Wassalamualaikum
Dari: Fajar
(Dikirim melalui Aplikasi Tanya Ustadz untuk Windows Phone)
Jawaban:
Wa alaikumus salam
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah. Berikut jawaban beliau,
لا بأس للصائم أن يسبح، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه بقدر ما يستطيع، وهذه السباحة تنشط الصائم وتعينه على الصوم، وما كان منشطاً على طاعة الله فإنه لا يمنع منه، فإنه مما يخفف العبادة على العباد وييسرها عليه.
Tidak masalah orang yang berpuasa melakukan renang, dia boleh berenang sesuai yang dia inginkan, dan menenggelamkan badannya di air. Namun dia harus ekstra hati-hati jangan sampai ada air yang masuk ke perutnya, semampu yang dia lakukan. Berenang kadang membuat orang yang puasa lebih semangat dan membantu meringankannya untuk berpuasa. Dan setiap kegiatan yang membantu seseorang untuk semakin taat kepada Allah, hukumnya tidak terlarang. Karena kegiatan semacam ini meringankan beban ibadah bagi hamba dan memudahkannya untuk melakukan ibadah itu.
Kemudian beliau menyebutkan dalil yang mendukung keterangan di atas,
وقد قال الله تبارك وتعالى في معرض آيات الصوم: يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ، والنبي عليه الصلاة والسلام قال: “إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه”، والله أعلم.
Allah berfirman ketika menjelaskan ayat-ayat tentang puasa,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,
إن هذا الدين يسر، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبه
“Sesungguhnya agama ini mudah. Tidak ada seorangpun yang mempersulit agama, kecuali dia akan terkalahkan (tidak mampu menjalankannya).”
[http://ar.islamway.net/fatwa/15929]
Allahu a’lam
Pertanyaan yang sama juga diajukan ke Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan,
فلا حرج على الصائم في السباحة لأنها في معنى الاغتسال وهو جائز عند الجمهور، وقد بوب البخاري في صحيحه: باب اغتسال الصائم، وذكر فيه جملة من الآثار عن السلف تدل على جواز ذلك وعدم كراهته
Tidak masalah orang yang puasa melakukan renang, karena renang semakna dengan mandi. Dan itu hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas ulama. Imam Bukhari memberikan judul bab dalam shahihnya: Bab tentang mandinya orang puasa. Kemudian beliau sebutkan di bawah bab itu sejumlah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bolehnya renang bagi orang puasa dan tidak makruh.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 126908)
Jika Dipastikan Akan Terminum Air, Dilarang Renang
Setiap orang yang puasa wajib, dia juga berkewajiban menjaga jangan sampai puasanya batal. Sehingga dia dilarang melakukan perbuatan yang bisa memicu batalnya puasanya.
Dalam Hasyiyah Al-Bajirami – ulama Syafiiyah – untuk Al-Minhaj, dinyatakan,
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ
Al-Azru’i mengatakan, Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya.
(Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Minhaj, 5/392).
Allahu a’lam
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)


Orang yang Bijak adalah orang yang selalu meninggalkan Like & Share Sebelum mereka Pergi
 Sumber : http://www.konsultasisyariah.com

Itulah sedikit Artikel Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa terbaru dari kami

Semoga artikel Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Depot Game Android. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Hukum Berenang saat Menjalankan Ibadah Puasa